Rabu, 20 Februari 2013

0 KURSUS INTENSIF HUKUM PERBURUHAN ANGKATAN 2

 

Harus diakui bahwa pemahaman para pelaku hubungan industrial terhadap UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya masih sangat kurang. Kondisi ini disebabkan karena minimnya sosialisasi dan kurangnya kesadaran untuk memahami dari para pelaku hubungan industrial tersebut baik itu pengusaha maupun pekerja/buruh. Akibatnya peraturan yang ada di perusahaan terkadang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan.

Kursus Intensif Hukum Perburuhan Angkatan II (KIH--Perburuhan II) diselenggarakan dengan tujuan menjadi salah satu media para perlaku usaha baik pengusaha maupun pekerja/buruh untuk memahami konsep hubungan industrial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan mengikuti KIH-Perburuhan diharapkan peserta dapat menjalankan kewajibannya dalam pekerjaan sehari-hari dengan tidak menimbulkan potensi terjadinya sengketa hubungan industrial yang dapat mengganggu produktifitas perusahaan.


MATERI KURSUS

  • Pengantar Hukum Perburuhan
  • Kewajiban Pengusaha dalam Konteks Perburuhan Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Jenis-jenis Perjanjian Kerja
  • Outsourcing (Alih Daya)
  • Sengketa Hubungan Industrial
  • Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial
  • Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP)
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Pengaturan tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  • Inspeksi Perburuhan
  • Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

 

INVESTASI

Rp 5.000.000,- / Orang
Sebelum tanggal 26 Februari 2013

Rp 5.500.000,- / Orang
Setelah tanggal 26 Februari 2013

 

INFORMASI DAN REGISTRASI

Office Line
021 5290 1485
Yazid
021 5133 1956
Adit
0857 1603 3921
Linda
0813 1981 2190

 

ONLINE REGISTRATION

 

WWW.EMLITRAINING.COM

Selasa, 19 Februari 2013

0 Pertumbuhan Listrik Nasional Meningkat 10,1%

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai pertumbuhan kelistrikan nasional Indonesia tiap tahunnya meningkat diperkirakan sekira rata-rata 10,1 per tahun. Dengan rincian 8,6 persen untuk Jawa-Bali dan 13,5 persen untuk luar Jawa-Bali.

Sementara kebutuhan energi listrik Nasional pada 2012 sekira 171 terawatt hour (TWh), dan diperkirakan meningkat menjadi sekira 1.075 TWh pada 2031, sehingga kebutuhan tambahan daya nasional sekira 237.020 MW hingga 2031.

Serta elastisitas atau rasio antara pertumbuhan kebutuhan energi listrik terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sekira 1,3 dengan rincian 1,1 persen untuk Jawa-Bali dan 1,7 untuk luar Jawa-Bali.

Terkait dengan kondisi tersebut, Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan pasokan energi listrik nasional ke depan hanya bisa diamankan dengan pengembangan listrik dari energi baru terbarukan.

"Salah satu ambisi saya ada adalah energi baru terbarukan, inilah yang bisa menyelamatkan bangsa di masa depan dibidang energi," ujar Jero, seperti dilansir dari situs resmi Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (20/2/2013).

Jero menjelaskan, pasokan listrik yang sudah dinikmati rakyat Indonesia baru 48 ribu megawatt (MW). "Kita kejar terus setiap tahun bisa tumbuh 5.000 mw, supaya cepat berkurang defisitnya," jelasnya.

Jero menjelaskan, sektor energi baru terbarukan memiliki persediaan energi yang dapat dimanfaatkan menjadi listrik di antaranya yaitu energi panas bumi memiliki potensi 30 ribu mw, kemudian energi air yaitu 75 ribu mw, energi matahari dan biomassa sekira 35 ribu mw.

"Kalau tiga ini saja kita kerjakan dengan masif rasanya sampai dua generasi mendatang aman ini," pungkas Jero.

Seperti diketahui, sepanjang 2012 lalu, capaian yang telah berhasil diperoleh sektor energi baru terbarukan dan konservasi energi yaitu pengembangan pembangkit berbasis energi baru terbarukan sebesar 304,68 mw yang berasal dari panas bumi (115 mw), mikrohidro (163,68 mw), tenaga surya (5 mw, sebesar 3 mw tersambung dengan jaringan PLN (on grid), dan bioenergi (21 MW).

Guna mendorong pengusahaan listrik on-grid dari energi baru dan energi terbarukan, telah diterbitkan Permen ESDM Nomor 22/2012 tanggal 16 Agustus 2012 yang mengatur tentang harga jual listrik (feed-in tariff) Panas Bumi (US$10–US$18,5 sen per kWh), dan Permen ESDM No. 4/2012 tanggal 31 Januari 2012 yang mengatur tentang Harga Jual Listrik (feed-in tariff) Biogas, Biomassa dan Sampah Kota (850–1.050 Rp per kWh).

Sedang difinalisasi Permen ESDM yang mengatur tentang Harga Jual Listrik (feed-in tariff) tenaga surya (USD25-USD30 sen per kWh) dan revisi FiT Sampah Kota (Rp1.250–Rp1.450 per kWh), telah dilakukan konsultasi publik dan pembahasan dengan PLN.

 

Sumber : www.emliindonesia.com

0 KURSUS INTENSIF HUKUM PERTAMBANGAN ANGKATAN X

 

Energy & Mining Law Institute (EMLI) adalah lembaga riset yang fokus pada permasalahan hukum energi dan pertambangan di Indonesia. EMLI telah melakukan berbagai macam riset terkait dengan pelaksanaan hukum energi dan pertambangan di Indonesia. Selain sebagai lembaga riset, EMLI juga merupakan lembaga penyelenggara pendidikan di bidang hukum energi dan pertambangan dimana hal tersebut merupakan salah satu respon dari permintaan para pelaku usaha yang membutuhkan pemahaman akan hukum energi dan pertambangan di Indonesia secara komprehensif.

Salah satu pendidikan yang diselenggarakan oleh EMLI adalah Kursus Intensif Hukum Pertambangan (KIHP). KIHP adalah kursus yang menyajikan materi hukum pertambangan di Indonesia secara lengkap dan mendetail dengan pembicara-pembicara yang ahli dibidangnya. Sejak berdiri pada Mei 2011 EMLI telah berhasil menyelenggarakan 9 (sembilan) kali KIHP dan telah memiliki alumni kurang lebih 400 orang dengan berbagai latar belakang yang berbeda.

Program yang merupakan perpaduan antara paparan peraturan perundang-undangan (regulatory review) dan aspek praktis dari hukum yang berkaitan dengan hukum pertambangan, sehingga kombinasi yang unik ini diharapkan mampu memberikan tidak saja pengetahuan (knowledge), namun juga keterampilan (knowhow) bagi peserta ajar.


TARGET PESERTA

  • Para pengambil keputusan di perusahaan produsen tambang
  • Perusahaan trading
  • Legal staff
  • Legal manager
  • Manager operasional
  • Manager keuangan
  • Lawyer
  • Konsultan
  • Lembaga pemerintah
  • Penggiat LSM di bidang pertambangan dan lingkungan
  • Akademisi
  • Mahasiswa yang memiliki minat dan/atau rencana karir di bidang pertambangan
  • Pejabat pemerintah baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota



    MATERI KURSUS

    • Pengantar Hukum Pertambangan
    • Lingkungan dan Community Development
    • Sengketa Pidana, Perdata dan TUN dalam Bisnis Pertambangan
    • Domestic Market Obligation (DMO) dan Harga Patokan Batubara (HPB)
    • Coal Shipment and Logistics
    • Kewajiban Financial Industri Tambang
    • Merger dan Akuisisi berdasarkan Undang Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
    • Pertambangan dan Kehutanan
    • Hukum Agraria dan Pertambangan
    • Legal Due Diligence (LDD) untuk Industri Pertambangan
    • Anatomi Proyek Pertambangan dan Penyusunan Kontrak di Bidang Pertambangan

     

    INVESTASI

    Rp6.000.000,- /orang
    Sampai tanggal 13 Maret 2013

    6.500.000,- /orang
    Setelah tanggal 13 Maret 2013

    Biaya sudah termasuk :
    Lunch, 2x Coffee Break, Seminar Kit, Double Sertifikat, Flashdisk.

     

    INFORMASI DAN REGISTRASI

    Office Line
    021 5290 1485
    Yazid
    021 5133 1956
    Adit
    0857 1603 3921
    Linda
    0813 1981 2190

     

    ONLINE REGISTRATION

     

    WWW.EMLITRAINING.COM

    0 Meet, Greet, and Discuss: Update Regulasi dan Kebijakan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Bidang Kehutanan Periode Q2, Q3, Q4 Tahun 2012 dan Q1 Tahun 2013

     


    Produk hukum berkembang sangat dinamis. Tak terkecuali pada bidang pertambagan dan kehutanan. Larangan ekspor beberapa jenis mineral, ketentuan divestasi saham asing, dan konsep baru penyelenggarraan usaha jasa pertambangan menjadi permasalahan hangat pada akhir tahun lalu. Dihapuskannya beberapa pasal dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait Wilayah Pertambangan oleh MK juga akan menjadi isu menarik lainnya ditengah-tengah aktifitas bisnis pertambangan. Selain itu, aktifitas usaha pertambangan juga tidak bisa lepas dengan kebijakan pada sektor kehutanan. Mekanisme peroleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) menjadi fokus tersendiri bagi para pelaku usaha pertambangan.

    Informasi update terkait hal tersebut sangat dibutuhkan oleh para stake holder bisnis pertambangan. EMLI Training menyediakan media untuk para pelaku usaha pertambangan agar mengetahui update terkini sekaligus sebagai penyegaran kembali mengenai regulasi dan kebijakan pemerintah khsusnya di bidang pertambangan dan kehutanan. Kami mengundang pihak pemerintah untuk berbagi dan mencari solusi bersama dalam Meet, Greet, and Discuss: Update regulasi dan kebijakan dalam bidang pertambangan mineral dan batubara dan bidang kehutanan periode Q2, Q3, Q4 tahun 2012 dan Q1 tahun 2013



    PEMBICARA

    • Sony Heru Prasetyo, S.H., S.Hum | Bagian Hukum Ditjen Minerba KESDM
    • Ir. Hudoyo, MM.| Direktur Penggunaan Kawasan Hutan, Ditjen Planologi, Kementrian Kehutanan

    INVESTASI

    Rp2.300.000,-/orang
    Sampai tanggal 19 Februari 2013

    Rp2.500.000,-/orang
    Setelah tanggal 19 Februari 2013

     

    INFORMASI DAN REGISTRASI

    Office Line
    021 5290 1485
    Angger
    0888 0855 5856
    Gita
    0878 7596 4848
    Linda
    0813 1981 2190

     

    ONLINE REGISTRATION

     

    WWW.EMLITRAINING.COM

    Senin, 18 Februari 2013

    0 Workshop Legal Due Diligence & COntract Drafting pada Industri Pertambangan

    Banner Workshop Legal Due Diligence & Contract Drafting pada Industri Pertambangan

     

    Kemampuan melakukan legal due diligence dan menyusun serta me-review kontrak menjadi modal utama yang sebaiknya dimiliki oleh para lawyer maupun legal counsel pada sebuah perusahaan. Legal due diligence merupakan satu bagian penting dalam aksi korporasi yang penyelenggaraannya membutuhkan pemahaman teknis yang mendalam. Begitu juga dengan contract drafting membutuhkan keahlian dan ketelitian karena semua kegiatan transaksi perusahaan berdasar pada kontrak yang dibuat. Tujuan perusahaan tidak akan pernah tercapai jika kontrak-kontrak yang telah dibuat tidak mampu mengakomodir tuntutan komersial dari perusahaan. Oleh karena itu dibutuhkan keahlian khusus untuk bisa menyusun kontrak yang merupakan penuangan dari tujuan komersial yang sudah ditentukan oleh perusahaan. Demikian juga pada perusahaan pertambangan, kedua kegiatan ini menjadi poin penting yang tidak bisa dihindari

    Workshop LDD dan Contract Drafting yang diselenggarakan EMLI Training akan memberikan pemahaman terhadap kegiatan LDD sampai dengan penyusunan laporan LDD. Selain itu, pemateri juga akan memberikan penyegaran mengenai prinsip-prinsip hukum perjanjian, meningkatkan kemampuan menyusun kontrak dan membuat strategi penyusunan kontrak yang aman dan akomodatif.


    TARGET PESERTA
    Pelatihan ini ditujukan terutama kepada para pihak yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batubara, terutama penyusun kontrak dan pengambil kebijakan bisnis pertambangan minerba. Meski demikian, pihak lain yang terkait pun sangat perlu mengikuti pelatihan ini. Peserta yang perlu mengikuti pelatihan ini diantaranya:

    • Pengambil Kebijakan di Perusahaan (CEO, Direktur)
    • Biro Hukum Pemerintah Daerah
    • Direksi dan manajemen perusahaan pertambangan
    • Corporate Secretary
    • Legal Counsel
    • Contract Engineer
    • Pejabat Pengadaan Barang (procurement)
    • Pelaku Usaha Pasar Modal
    • Praktisi Perbankan
    • Panitia Lelang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


    MATERI WORKSHOP

    Legal Due Diligence
    • Stages in and characteristic of mining projects
    • Roles and workflow of legal due diligence
    • Key areas for legal due diligence review
      • Corporate legal standing
      • Mining concession
      • Compliance to requirements under mining laws and regulations
      • Third party commitment
      • Assets
      • Disputes
      • Overlapping matters
    • Discussion on Documents


    Contract Drafting

    • Anatomi proyek pertambangan
    • Penyusunan perjanjian akuisisi perusahaan pertambangan
    • Langkah-langkah akuisisi pada perusahaan pertambangan
    • Persiapan sebelum penyusunan kontrak bisnis pertambangan
    • Klausul-klausul penting dalam perjanjian akuisisi perusahaan pertambangan
    • Klausula perubahan dan penambahan isi kontrak
    • Pengalihan saham vs penerbitan saham baru

     

    INVESTASI

    Rp2.300.000,-/orang
    Sampai tanggal 19 Februari 2013

    Rp2.500.000,-/orang
    Setelah tanggal 19 Februari 2013

     

    INFORMASI DAN REGISTRASI

    Office Line
    021 5290 1485
    Angger
    0888 0855 5856
    Gita
    0878 7596 4848
    Linda
    0813 1981 2190

     

    ONLINE REGISTRATION

     

    WWW.EMLITRAINING.COM

    0 Total E&P Komit Kelola Blok Mahakam Sampai 2017

    JAKARTA - Total E&P Indonesie (TEPI) optimistis untuk terus mengelola Blok Mahakam, di mana kontrak TEPI untuk mengelola blok tersebut baru akan habis pada 2017 mendatang.

    "Kami ready, kami akan tunjukan perfomance kita, yang jelas kami optimistis untuk terus kelola Blok Mahakam," ujar VP Coordination Total E&P Indonesie Yoseph Gunawan, usai acara penandatanganan kontrak pengeboran antara Total E&P dengan Apexindo Pratama Duta, di Gedung WTC II, Jakarta, Senin (18/2/2013).

    Yoseph menuturkan, jika pemerintah sudah memutuskan untuk mengalihkan Blok Mahakam ke pihak yang berbeda, itu adalah hal yang berbeda.

    "Jika pemerintah memutuskan yang lain itu suatu yang berbeda lagi, kita di sini sudah komit dan kita akan melanjutkan yang memang kita punya performance untuk itu," jelasnya.

    Total pun tetap berkomitmen akan terus mengelola Blok Mahakam sampai dengan 2017, walaupun memang sampai saat ini belum ada keputusan dari pemerintah mengenai pengelolaan blok tersebut.

     

    Sumber : www.emliindonesia.com

    Minggu, 17 Februari 2013

    0 Hiswana Migas Minta Gaikindo Dukung Program Konversi ke BBG

    JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak Bumi dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Eri Purnomohadi mengatakan, program konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG) tidak akan bisa berjalan dengan baik jika tidak didukung dengan berbagai aspek.

    Untuk itu, dia meminta Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) untuk memproduksi mobil yang menggunakan Bahan Bakar Gas (BBG) guna mendukung program konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke BBG.

    "Harus ada kendaraan yang mau mengikuti, kalau kita bangun infrastruktur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) tapi kalau tidak ada yang mengisi sama saja, makanya kita sudah komitmen dengan Gaikindo, next year paling tidak untuk kendaraan original pabrikan sudah menggunakan BBG," ujar Eri, dalam diskusi panel bertajuk “Jurus Alternatif Penghematan Konsumsi BBM”, di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Minggu (17/2/2013).

    Eri menambahkan, dalam pelaksanaan konversi BBM ke BBG juga harus didukung oleh bengkel perawatan kendaraan. Menurut Eri, bengkel akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap program yang bertujuan untuk menekan konsumsi BBM tersebut, oleh sebab itu perlu adanya sertifikasi pada bengkel yang melayani perbaikan mobil yang ber BBG.

    "Bengkelnya harus bersertifikasi, kalau tidak nanti terjadi kecelakaan karena bengkelnya tidak jelas, merusak tatanan kepercayaan terhadap BBG," tambahnya.

    Dari sisi lain, Pemerintah juga meminta Hiswana Migas untuk membuat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) dengan perbandingan lima Stasiun pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terdapat satu (SPBG), dan Hiswana sudah menyanggupi permintaan Pemerintah tersebut.

    "Komitmen pak Jero sudah jelas bahkan meminta kepada kami pengusaha Hiswana itu satu SPBG per lima SPBU, untuk lima SPBU itu, komitmen kita, jadi jangka panjang menengah dan pendek, arahnya harus jelas," pungkasnya.

     

    Sumber : www.emliindonesia.com

    Rabu, 06 Februari 2013

    0 PLN Dilarang Gunakan Pembangkit Listrik dari China

    JAKARTA - PT PLN (Persero) mendapat peringatan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak lagi melakukan inefisiensi dengan menggunakan pembangkit listrik yang berasal dari negeri China.

    Anggota Komisi VII DPR Effendi Simbolon menuturkan, saat ini PLN perlu melakukan klarifikasi pembangkit yang dioperasikan, juga memastikan pembangkit tersebut tidak menyewa dari China, karena perseroan sebenarnya bisa memaksimalkan proyek pembangunan tenaga listrik sendiri.

    "Ini perlu klarifikasi dan kita ingin tanyakan mengenai hal tersebut. Apakah memang benar adanya," ujar Effendi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Rabu (6/2/2013).

    Dia menuturkan, yang telah terjadi pada agar tidak terulang kembali, karena inefisiensi yang dilakukan pada institusi negara pasti berpengaruh pada penerimaan negara yang akan merugikan negaranya.

    "Ini berkaitan dengan penerimaan negara. Jadi saya harap mengidentifikasi mengenai kerugian negara," tutupnya.

     

    Sumber : www.emliindonesia.com

    Selasa, 05 Februari 2013

    0 Pemerintah Segera Keluarkan Permen Aturan Penggunaan Gas

    JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan mengeluarkan aturan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM untuk mengatur alokasi di beberapa sistem gas terapung atau Regasifikasi Floating Storage and Regasification Unit (FSRU).

    "Permen ESDM tersebut akan mulai berlaku pada tahun ini. Namun, untuk masalah harga masih harus dinegosiasikan terlebih dahulu. Pasalnya, banyak pabrik pupuk yang belum bisa menyerap alokasi gas," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM A Edy Hermantoro, di Jakarta, Selasa (5/2/2013).

    Edy menambahkan, pemerintah sudah menetapkan alokasi gas alam cair Liquidfied Natural Gas (LNG) untuk pasokan domestik dari kilang Tangguh dan Bontang.

    "LNG ini akan dipasok melalui beberapa FSRU dan pabrik pupuk yang akan berlaku mulai tahun ini," tambahnya.

    Edy menambahkan, pada dasarnya, pihaknya sudah mengusulkan alokasi gas domestik itu untuk beberapa FSRU.

    "Apabila ada kelebihan pasokan gas yang tidak terserap maka akan dialihkan ke FSRU Jawa Barat untuk kebutuhan pembangkit listrik milik PLN karena masih kekurangan pasokan gas," tandasnya.

     

    Sumber : www.emliindonesia.com

     

    Hukum Pertambangan Indonesia Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates