Senin, 29 April 2013

0 Kursus Intensif Hukum Kelistrikan – EMLI Training

 

Seiring tingginya kebutuhan listrik, alokasi budget pemerintah untuk pengembangan Kelistrikan Nasional terus meningkat per tahunnya. Mengacu UU Kelistrikan No.30/2009, penyediaan listrik kebutuhan publik merupakan wewenang dan tanggung jawab negara, diselenggarakan oleh BUMN yang ditunjuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik. Namun, sepanjang tidak merugikan negara, dapat diberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak swasta, koperasi dan badan usaha lainnya untuk berkontribusi menyelenggarakan penyediaan listrik baik untuk pemakaian sendiri maupun untuk umum, berdasarkan ijin usaha penyediaan tenaga listrik (IUK & IUKU).


Dalam jangka menengah, pemerintah mengestimasi proyeksi investasi pengembangan infrastruktur kelistrikan nasional mencapai nilai puluhan bahkan ratusan trilyun rupiah, dimana anggarannya akan bersumber dari APBN, BUMN, dan kontribusi swasta baik sebagai Independent Power Producer (IPP).


Dengan membahas dinamika Sistem Kelistrikan Nasional serta proyeksi pengembangan kelistrikan nasional jangka panjang dan menengah, Kursus Intensif Hukum Kelistrikan sangat bermanfaat bagi para pelaku usaha kelistrikan termasuk PLN, Independent Power Producer (IPP), lembaga pembiayaan, serta lembaga terkait lainnya.


SIAPA YANG HARUS HADIR ?
Program ini dirancang untuk para mereka yang aktif dalam industri kelistrikan atau pihak-pihak lain yang memiliki minat mengetahui perkembangan usaha kelistrikan di Indonesia:

  • Direksi Perusahaan yang Berhubungan dengan Kelistrikan
  • Legal Manager dan Legal Counsel Perusahaan Kelistrikan (IPP)
  • Konsultan Hukum (Lawyer)
  • Notaris
  • Perbankan
  • Mahasiswa

 

MATERI

  • Pengantar Hukum Ketenagalistrikan
  • Mekanisme Pengadaan dan Prosedur Perizinan Usaha Kelistrikan
  • Lingkungan dan Community Development
  • Penggunaan Tanah dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
  • Ruang Lingkup Usaha PLN dalam usaha penyediaan tenaga listrik
  • Manajemen Resiko Proyek IPP
  • Legal Due Diligence (LDD) untuk industri IPP

 

Investasi

Rp 5.000.000,- /orang (Setelah 7 Mei 2013)

Rp 4.500.000,- /orang (Sebelum 7 Mei 2013)

 

Waktu dan Tempat

14 - 15 Mei 2013
The Akmani Hotel

Jl. KH. Wahid Hasyim No. 91
Sawah Besar - Jakarta Pusat 10350

 

Informasi dan Registrasi

Kursus Intensif Hukum Kelistrikan
Office Line
021 5312 6623


Yazid
0857 8021 0665

Noval

0821 1257 7828

Linda
0813 1981 2190


Kursus Intensif Hukum Kelistrikan


Kursus Intensif Hukum Kelistrikan


Lihat profil LinkedIn EMLI Training

EMLI Training, Setiabudi Building 2, 6th Floor, suite 605 C, Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12950

Minggu, 14 April 2013

0 Pemerintah Diminta Serius Garap Energi Terbarukan

JAKARTA - Pemerintah diminta serius menggarap dan mengembangkan energi baru terbarukan (EBT) guna mengatasi semakin langka dan mahalnya bahan bakar minyak (BBM).

Anggota Komisi IV DPR, Habib Nabiel Almusawa mengatakan, keberhasilan pengembangan energi terbarukan tersebut sangat penting guna mengantisipasi krisis energi di masa datang. Wacana tentang pentingnya pengembangan energi terbarukan sudah sejak lama dilontarkan. Wacana tersebut sudah pula dituangkan dalam berbagai peraturan. Di antara aturan tersebut, adalah Inpres No. 1 tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Sebagai Bahan Bakar Lain yang dikeluarkan 25 Januari 2006.

"Kini sudah tahun 2013. Tujuh tahun berlalu, hasilnya memang ada namun belum signifikan. Indikatornya, setiap ada krisis harga BBM maka yang lakukan adalah tindakan kuratif: menaikkan harga atau menambah subsidi," ungkap Habib dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/4/2013).

Inpres No. 1 tahun 2006 ditujukan kepada 13 menteri, gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk melaksanakan percepatan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.

Lanjut Habib mengungkapkan, tugas masing-masing juga dirinci dalam Inpres itu. Para pejabat tersebut diminta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Presiden secara berkala.

"Saya khawatir, stagnannya perkembangan energi terbarukan terjadi karena tidak ada evaluasi terhadap Inpres ini. Atau jangan-jangan, karena begitu banyaknya persoalan, Presiden sendiri sudah lupa pernah mengeluarkan Inpres ini," jelasnya.

Jika benar lupa, Menurut Habib pernyataan ini sekaligus sebagai upaya mengingatkan. "Krisis energi yang berasal dari fosil sudah terjadi dan krisis ini akan semakin parah dimasa datang. Karena itu pengembangan aplikasi energi terbarukan sudah sangat mendesak. Jangan ditunda-tunda lagi," pungkasnya.

 

Sumber : www.emliindonesia.com

Selasa, 09 April 2013

0 ESDM akan Siapkan SPBG di Tengah Laut

EMLI Indonesia, kursus minerba, kursus intensif hukum pertambangan, kursus intensif hukum minyak dan gasJAKARTA - Kebijakan konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG) harus dilakukan secara menyeluruh. Saat ini, Pemerintah tengah menjajaki kemungkinan pemanfaatan bahan bakar gas (LNG/CNG) untuk kapal operasi migas dan kapal laut non perintis.

Dirjen Migas Kementerian ESDM A. Edy Hermantoro mengungkapkan, Ditjen Migas Kementerian ESDM dan PT Biro Klasifikasi Indonesia serta SKK Migas, telah membentuk tim yang akan menangani hal ini. Jika terwujud, maka penghematan bahan bakar ini ditaksir mencapai 65 persen.

Menurutnya, salah satu Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKs), tengah merancang mesin kapal yang dapat menggunakan BBM maupun BBG. Kegiatan ini, akan menjadi pilot project penggunaan bahan bakar gas bagi kapal operasi migas dan penumpang non perintis.

"Kami terus mendorong peningkatan pemanfaatan bahan bakar gas agar dapat menekan penggunaan bahan bakar minyak," ungkap Edy, di Jakarta, Rabu (10/4/2013).

Edy menambahkan, untuk mempermudah pengisian bahan bakar maka diusulkan agar dibangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) di tengah laut, atau di dekat dermaga. "Selain itu, perlu dipersiapkan bengkel-bengkel untuk perawatan mesin kapal," tambah dia.

Dia menjelaskan, selain kapal operasi migas dan penumpang, sebelumnya pemerintah bekerja sama dengan Shell juga menjajaki penggunaan bahan bakar gas untuk kapal laut perintis yang masih menggunakan BBM subsidi jenis solar. "Sementara untuk nelayan, pada 2012 pemerintah telah membagikan 52 konverter kit bagi angkutan sungai di Kalimantan," tuturnya.

 

Sumber : www.emliindonesia.com

Senin, 08 April 2013

0 Cegah Overkuota LPG, Peraturan Distribusi Direvisi

 

JAKARTA - Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG). Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya overkuota LPG subsidi dengan ukuran tabung tiga kilogram (kg).

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Umi Asngadah menjelaskan, volume penggunaan LPG subsidi yaitu tabung tiga kg terus mengalami peningkatan dan cenderung overkuota. Oleh karena itu, Pemerintah merasa perlu untuk lebih memperjelas masyarakat yang berhak menerima LPG subsidi.

"Kita sudah rapatkan dengan instansi terkait (mengenai revisi), tapi belum selesai," ungkap Umi, di Jakarta, Selasa (9/4/2013).

Umi melanjutkan, sebagai contoh, terkait pajak, jelas disebutkan bahwa masyarakat yang berpenghasilan Rp2 juta ke bawah, dibebaskan membayar pajak. Sementara untuk LPG subsidi, belum diatur sejelas itu.

Sejumlah masukan juga telah diterima oleh pemerintah. Antara lain masukan dari Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) yang telah mempresentasikan sistem teknologi informasi untuk memantau penggunaan LPG subsidi.

"Dengan sistem ini, terdata jelas masyarakat yang berhak membeli LPG subsidi tersebut," jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG ditetapkan dengan pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pengguna LPG, mendukung program diversifikasi energi serta mendorong pembangunan infrastruktur LPG dan peningkatan peran badan usaha.

Dalam aturan yang terdiri dari 40 pasal ini, ditetapkan bahwa pengguna LPG terdiri dari pengguna LPG tertentu dan pengguna LPG umum. Pengguna LPG tertentu adalah konsumen rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG tertentu dalam kemasan LPG tabung 3 kg dengan harga diatur dan ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Sedangkan pengguna LPG umum adalah konsumen yang menggunakan LPG dalam kemasan tabung 12 kg, tabung 50 kg dan atau dalam bentuk kemasan lainnya dan dalam bentuk kemasan lainnya atau dalam bentuk curah (bulk) serta konsumen LPG sebagai bahan pendingin.

 

Sumber : www.emliindonesia.com

Minggu, 07 April 2013

0 LEGAL PROFESSIONAL PREPARATION COURSE

Kemampuan dan daya saing seorang sarjana hukum sebagai legal professional berasal dari pengalaman praktis yang komprehensif. Sayangnya, kebanyakan sarjana hukum tidak memiliki hal ini karena dunia hukum praktis relatif berbeda dengan akademis sebagaimana yang diajarkan di kampus dulu. Akibatnya, banyak sarjana hukum tidak memiliki daya saing dan kemampuan bekerja yang baik dalam menghadapi dunia kerja.

Legal Professional Preparation Course (LPPC) diadakan untuk mempersiapkan para sarjana hukum untuk berada dalam kondisi siap bekerja sesuai kebutuhan, khususnya di industri pertambangan. LPPC juga didesain untuk para sarjana hukum yang sekarang sudah bekerja di sektor-sektor lain dan ingin bergabung di sektor pertambangan. LPPC akan menjadi media yang tepat untuk mengenal dan meningkatkan kompetensi Anda di bidang hukum pertambangan. Selain itu, para peserta LPPC tidak hanya diajarkan hard skill bidang hukum (teori, peraturan, dll) namun juga soft skill di luar bidang hukum seperti kemampuan bernegosiasi, kemampuan manajemen waktu dan data, serta banyak bentuk soft skill lainnya.

LPPC diadakan dengan memadukan paparan dari para pakar dan praktisi di bidangnya berupa teori dan pengalaman, penugasan-penugasan yang menunjang pemahaman, serta diskusi kelompok dan simulasi. Metode seperti ini akan membuat peserta memahami dengan baik materi-materi yang diberikan sehingga siap menjadi legal professional yang sesuai dengan kebutuhan industri saat ini.

Dengan mengikuti LPPC, para peserta akan mendapatkan materi tentang dunia hukum praktis, pengalaman para lawyer, serta keterampilan hukum praktis yang dibutuhkan dunia kerja pada sektor pertambangan. Hal tersebut tentunya akan meningkatkan posisi tawar dan daya saing para lulusan kursus ini di dunia kerja.


PEMBICARA

Sony Heru Prasetyo | Bagian Hukum Ditjen Minerba KESDM
Boy Kalauserang* | Legal Head at Pamapersada Nusantara
Singgih Widagdo | Praktisi Pertambangan
Adri Kurnia* | Legal Manager Kaltim Prima Coal
Prof. Felix Oentoeng S. | Pakar Hukum Perusahaan
Kurniawan Tanzil | Partner at Makarim & Taira S.
Dr Riyatno, S.H., LL.M. | Kepala Biro Hukum Badan Koordinasi Penanaman Modal
M. Kadri | Partner at AKSET Law
Dendi Adisuryo | ALB Asia Leading Lawyer on Natural Resources
Sugianto Osman | Partner at Ginting & Reksodiputro
Immanuel Manege* | HSSE Manager PT Kaltim Prima Coal
Sylvina Savitri | Consultant at Experd Consulting
*Sedang dalam proses konfirmasi
   

Materi Kursus

  • Basic Mining Law
  • Peran, Fungsi dan Tanggung Jawab Legal Counsel dalam Sebuah Organisasi dan Transaksi
  • How Mining Business Runs
  • Supply Chain Management
  • Companies Law
  • Banking and Finance Law
  • Investment Law
  • Drafting Contract
  • Reviewing Contract
  • Legal Advisory
  • Legal Due Diligence
  • Health, Security, Safety and Environment
  • Work Ethic and Conduct
  • Work Effectively and Stress Management
  • File And Time Management
  • How to Deal with the Interviewer

Investasi    

4.500.000,-/orang
Sampai dengan tanggal 15 April 2013

5.000.000,-/orang
Setelah tanggal 15 April 2013

Waktu dan Tempat

22 - 25 April 2013

Gedung II BPPT
Lantai 3 Ruang Komisi Utama
JL. M.H. Thamrin No. 8
Jakarta 10340

Informasi dan Registrasi


Office Line | 021 5312 6623   
Noval | 0821 1257 7828   
Gita | 0878 7596 4848   
Linda | 0813 1981 2190

 

 

WWW.EMLITRAINING.COM

Kamis, 04 April 2013

0 Legal Professional Preparation Course | Jakarta, 22–25 April 2013

Kemampuan dan daya saing seorang sarjana hukum sebagai legal professional berasal dari pengalaman praktis yang komprehensif. Sayangnya, kebanyakan sarjana hukum tidak memiliki hal ini karena dunia hukum praktis relatif berbeda dengan akademis sebagaimana yang diajarkan di kampus dulu. Akibatnya, banyak sarjana hukum tidak memiliki daya saing dan kemampuan bekerja yang baik dalam menghadapi dunia kerja.

Legal Professional Preparation Course (LPPC) diadakan untuk mempersiapkan para sarjana hukum untuk berada dalam kondisi siap bekerja sesuai kebutuhan, khususnya di industri pertambangan. LPPC juga didesain untuk para sarjana hukum yang sekarang sudah bekerja di sektor-sektor lain dan ingin bergabung di sektor pertambangan. LPPC akan menjadi media yang tepat untuk mengenal dan meningkatkan kompetensi Anda di bidang hukum pertambangan. Selain itu, para peserta LPPC tidak hanya diajarkan hard skill bidang hukum (teori, peraturan, dll) namun juga soft skill di luar bidang hukum seperti kemampuan bernegosiasi, kemampuan manajemen waktu dan data, serta banyak bentuk soft skill lainnya.

LPPC diadakan dengan memadukan paparan dari para pakar dan praktisi di bidangnya berupa teori dan pengalaman, penugasan-penugasan yang menunjang pemahaman, serta diskusi kelompok dan simulasi. Metode seperti ini akan membuat peserta memahami dengan baik materi-materi yang diberikan sehingga siap menjadi legal professional yang sesuai dengan kebutuhan industri saat ini.

Dengan mengikuti LPPC, para peserta akan mendapatkan materi tentang dunia hukum praktis, pengalaman para lawyer, serta keterampilan hukum praktis yang dibutuhkan dunia kerja pada sektor pertambangan. Hal tersebut tentunya akan meningkatkan posisi tawar dan daya saing para lulusan kursus ini di dunia kerja.


PEMBICARA

Sony Heru Prasetyo | Bagian Hukum Ditjen Minerba KESDM
Boy Kalauserang* | Legal Head at Pamapersada Nusantara
Singgih Widagdo | Praktisi Pertambangan
Adri Kurnia* | Legal Manager Kaltim Prima Coal
Prof. Felix Oentoeng S. | Pakar Hukum Perusahaan
Kurniawan Tanzil | Partner at Makarim & Taira S.
Dr Riyatno, S.H., LL.M. | Kepala Biro Hukum Badan Koordinasi Penanaman Modal
M. Kadri | Partner at AKSET Law
Dendi Adisuryo | ALB Asia Leading Lawyer on Natural Resources
Sugianto Osman | Partner at Ginting & Reksodiputro
Immanuel Manege* | HSSE Manager PT Kaltim Prima Coal
Sylvina Savitri | Consultant at Experd Consulting
*Sedang dalam proses konfirmasi
   

Materi Kursus

Basic Mining Law
Peran, Fungsi dan Tanggung Jawab Legal Counsel dalam Sebuah Organisasi dan Transaksi
How Mining Business Runs
Supply Chain Management
Companies Law
Banking and Finance Law
Investment Law
Drafting Contract
Reviewing Contract
Legal Advisory
Legal Due Diligence
Health, Security, Safety and Environment
Work Ethic and Conduct
Work Effectively and Stress Management
File And Time Management
How to Deal with the Interviewer

 

Investasi    

4.500.000,-/orang
Sampai dengan tanggal 15 April 2013

5.000.000,-/orang
Setelah tanggal 15 April 2013

 

Waktu dan Tempat

22 - 25 April 2013

Gedung II BPPT
Lantai 3 Ruang Komisi Utama
JL. M.H. Thamrin No. 8
Jakarta 10340

 

Informasi dan Registrasi


Office Line | 021 5312 6623   
Noval |0821 1257 7828   
Gita | 0878 7596 4848   
Linda | 0813 1981 2190

 

www.emlitraining.com

 

Hukum Pertambangan Indonesia Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates