Rabu, 04 Desember 2013

0 Kursus Intensif Hukum Pertambangan Advance Class Mining Service Agreement (Usaha Jasa Pertambangan)

Kursus Intensif Hukum Pertambangan Advance Class : Merger & Acquisition

Website | Download Brosur | Register | Contact Us

Terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 24 Tahun 2012 (Permen 24/2012) tidak secara signifikan mengubah model hubungan kerja sama antara pemegang konsesi pertambangan dan kontraktor yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri No. 28 Tahun 2009 (Permen 28/2009). Seperti yang diketahui, Permen 28/2009 telah mengubah konsep dasar kerja sama antara pemegang konsesi pertambangan dengan kontraktor yang lazim dipraktekan oleh para pelaku usaha pertambangan pada saat itu. Adapun yang dimaksud dengan perubahan konsep kerjasama yang diatur dalam Permen 28/2009 tersebut adalah:

  • Kegiatan inti pertambangan harus dikerjakan sendiri oleh perusahaan pemegang konsesi pertambangan;
  • Dalam kerjasama operasi pertambangan tidak diperbolehkan adanya uang/pembayaran dari kontraktor kepada pemegang konsesi pertambangan;
  • Pengutamaan jasa pertambangan lokal dan nasional;
  • Batasan pelibatan anak perusahaan/afiliasi sebagai perusahaan penyedia jasa pertambangan.

Permen 24/2012 memperjelas klasifikasi kegiatan pertambangan yang dapat dikerja-samakan oleh pemegang konsesi dengan para kontraktor. Kursus Intensif Hukum Pertambangan Advance Class (KIHP Advance Class) ini akan menyegarkan kembali pemahaman tentang Permen 28/2009 dan perubahannya di Permen 24/2012. Disini para peserta juga akan mendapatkan materi tentang penyusunan kontrak kerjasama dalam kegiatan usaha jasa pertambangan dan pemaparan materi tentang dampak perubahan nilai pajak yang harus dibayar setelah model kerja sama yang diatur dalam peraturan tersebut dipraktekkan.

SIAPA YANG HARUS HADIR
Program ini dirancang khusus bagi mereka yang bergelut di dalam industri batubara atau pihak-pihak lain yang memiliki minat dalam hukum pertambangan di Indonesia
antara lain :

  • Para pengambil keputusan di perusahaan
  • Produsen tambang
  • Perusahaan trading
  • Legal staff, Legal manager, Manager operasional
  • Manager keuangan
  • Lawyer
  • Konsultan
  • Lembaga pemerintah
  • Penggiat LSM di bidang pertambangan dan lingkungan
  • Akademisi, Mahasiswa yangmemiliki minat dan/atau rencana karir dibidang pertambangan
  • Pejabat pemerintah baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

MATERI

  • Subtansi konsep kerjasama Pemegang Konsesi Pertambangan dan Kontraktor dalam Permen ESDM No. 28 tahun 2009 dan Substansi Perubahannya di Permen ESDM No. 24 Tahun 2012
  • Penyesuaian Pelaksanaan Usaha Jasa Pertambangan dan Kerjasama Operasi Penambangan
  • Contract Drafting MSA
  • Domestic Market Obligation (DMO) dan Harga Patokan Batubara (HPB)
  • Aspek Perpajakan pada Restrukturisasi Kerjasama Penambangan


INVESTASI

Rp 4.500.000,- /orang (Sebelum 6 Desember 2013)

Rp 5.000.000,- /orang (Setelah 6 Desember 2013)
Biaya sudah termasuk : Lunch, 2x Coffee Break, Seminar Kit, Double Sertifikat, Flashdisk.


WAKTU DAN TEMPAT

Selasa - Rabu, 10 - 11 Desember 2013
Hotel Grand Mercure Harmoni

Jl. Hayam Wuruk No. 36-37
Jakarta Pusat 10220


INFORMASI DAN REGISTRASI

Office Line
021 5312 6623

Adit

0857 1603 3921

Gita

0878 7596 4848
Linda
0813 1981 2190

KIHP Advance Class : Mining Service Agreement  Lihat profil LinkedIn EMLI Training

Pembayaran melalui transfer bank dapat dilakukan di :

Acc. No. : 164-00-00-48916-3
Acc. Holder : PT EMLI Indonesia
Note : Kirimkan bukti pembayaran Anda ke :

  • Fax : (021) 5312 5930
  • E-Mail : event@emlitraining.com

Pada bukti setor Bank harus disertai berita:Nama Lengkap Peserta[spasi]Judul Training

KIHP Advance Class : Mining Service Agreement

ORGANIZER

EMLI Training

EMLI Training, Setiabudi Building 2, 6th Floor, suite 605 C, Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12950

0 komentar:

Posting Komentar

 

Hukum Pertambangan Indonesia Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates