Jumat, 03 Mei 2013

0 Kursus Intensif Hukum Pertambangan Advance Class : Mining Service Agreement

 

Terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 24 Tahun 2012 (Permen 24/2012) tidak secara signifikan mengubah model hubungan kerja sama antara pemegang konsesi pertambangan dan kontraktor yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri No. 28 Tahun 2009 (Permen 28/2009). Seperti yang diketahui, Permen 28/2009 telah mengubah konsep dasar kerja sama antara pemegang konsesi pertambangan dengan kontraktor yang lazim dipraktekan oleh para pelaku usaha pertambangan pada saat itu. Adapun yang dimaksud dengan perubahan konsep kerjasama yang diatur dalam Permen 28/2009 tersebut adalah:

  • Kegiatan inti pertambangan harus dikerjakan sendiri oleh perusahaan pemegang konsesi pertambangan;
  • Dalam kerjasama operasi pertambangan tidak diperbolehkan adanya uang/pembayaran dari kontraktor kepada pemegang konsesi pertambangan;
  • Pengutamaan jasa pertambangan lokal dan nasional;
  • Batasan pelibatan anak perusahaan/afiliasi sebagai perusahaan penyedia jasa pertambangan.

Permen 24/2012 memperjelas klasifikasi kegiatan pertambangan yang dapat dikerja-samakan oleh pemegang konsesi dengan para kontraktor. Kursus Intensif Hukum Pertambangan Advance Class (KIHP Advance Class) ini akan menyegarkan kembali pemahaman tentang Permen 28/2009 dan perubahannya di Permen 24/2012. Disini para peserta juga akan mendapatkan materi tentang penyusunan kontrak kerjasama dalam kegiatan usaha jasa pertambangan dan pemaparan materi tentang dampak perubahan nilai pajak yang harus dibayar setelah model kerja sama yang diatur dalam peraturan tersebut dipraktekkan.


SIAPA YANG HARUS HADIR ?

Program ini dirancang khusus bagi mereka yang bergelut di dalam industri batubara atau pihak-pihak lain yang memilki minat dalam hukum pertambangan di Indonesia, antara lain:

  • Para pengambil keputusan di perusahaan produsen tambang
  • Perusahaan trading
  • Legal staff
  • Legal manager
  • Manager operasional
  • Manager keuangan
  • Lawyer
  • Konsultan
  • Lembaga pemerintah
  • Penggiat LSM di bidang pertambangan dan lingkungan
  • Akademisi
  • Mahasiswa yang memiliki minat dan/atau rencana karir di bidang pertambangan
  • Pejabat pemerintah baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

PEMBICARA

  • Sony Heru Prasetyo, S.H., S.Hum | Biro Hukum Ditjen Minerba KESDM
  • Dendi Adisuryo, S.H. | ALB Asia Leading Lawyer on Natural Resources
  • Arfidea D. Saraswati | Partner at AKSET Law

 

Materi

  • Subtansi konsep kerjasama Pemegang Konsesi Pertambangan dan Kontraktor dalam Permen ESDM No. 28 tahun 2009 dan Substansi Perubahannya di Permen ESDM No. 24 Tahun 2012
  • Penyesuaian Pelaksanaan Usaha Jasa Pertambangan dan Kerjasama Operasi Penambangan
  • Aspek Perpajakan pada Restrukturisasi Kerjasama Penambangan

Investasi

Rp 4.500.000,- /orang (Setelah 14 Mei 2013)

Rp 4.000.000,- /orang (Sebelum 14 Mei 2013)

 

Waktu dan Tempat

21 - 22 Mei 2013
The Akmani Hotel

Jl. KH. Wahid Hasyim No. 91
Sawah Besar - Jakarta Pusat 10350

 

Informasi dan Registrasi

Kursus Intensif Hukum Pertambangan Advance Class : Mining Service Agreement
Office Line
021 5312 6623

Yazid
0857 8021 0665

Adit

0857 1603 3921

Linda

0813 1981 2190

Kursus Intensif Hukum Pertambangan Advance Class : Mining Service Agreement

Kursus Intensif Hukum Pertambangan Advance Class : Mining Service Agreement

Lihat profil LinkedIn EMLI Training

 

EMLI Training, Setiabudi Building 2, 6th Floor, suite 605 C, Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12950

0 komentar:

Posting Komentar

 

Hukum Pertambangan Indonesia Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates