Selasa, 19 November 2013

0 Meet, Greet, and Discuss : Penjelasan PerMen ESDM No. 27 dan 28 Tahun 2013

Meet, Greet, and Discuss : Sosialisasi PerMen ESDM No. 27 dan 28 Tahun 2013

Website | Download Brosur | Register | Contact Us

Pada tanggal 13 September 2013 lalu pemerintah telah mengesahkan Permen ESDM No. 27 tahun 2013 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga Divestasi Saham, Serta Perubahan Penanaman Modal di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Permen ESDM 27/2013).
Ada beberapa poin penting dalam Permen ESDM 27/2013 tersebut. Diantaranya adalah:

  1. Kepemilikan asing terkait akuisisi saham di perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi hingga 49% dan IUP Eksplorasi 75%. Bagaimana pengaruhnya terhadap minat investor asing yang akan masuk industri tambang di Indonesia?
  2. Larangan menggadaikan saham yang wajib didivestasi. Bagaimana pengaruhnya terhadap financing deal yang melibatkan perusahaan IUP sebagai debitur?
  3. Nilai saham yang didivestasi dihitung atas dasar cost replacement

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2013 tentang Tata Cara Lelang Wilayah Izin usaha Pertambangan dana Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara (Permen ESDM 28/2013).

Pada Permen ESDM 28/2013 ini poin-poin penting yang menarik untuk dibahas adalah:

  1. Mekanisme lelang
  2. Syarat-syarat peserta lelang
  3. Parameter penunjukan pemenang lelang
  4. Pemberitahuan dan komposisi panitia lelang

EMLI Training akan menyelenggarakan seminar untuk membahas secara tuntas terkait pengesahan kedua peraturan menteri tersebut dan dampak yang mungkin muncul bagi para stakeholder.

Term of Reference Pembicara pada MGD Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2013


Sony Heru Prasetyo

Bagian Hukum dan Perundang–Undangan Ditjen Minerba – Kementrian ESDM

Pembahasan latar belakang dan ruang lingkup Permen ESDM no 27 tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Harga Divestasi Saham Serta Perubahan Penanaman Modal di Bidang Pertambangan dan Permen ESDM no 28 Tahun 2013 tentang Tata Cara Lelang Wilayah Usaha Pertambangan


Priyo Pribadi S.

Pengamat Pertambangan – PT Samindo Resources Tbk

Sinkronisasi Peraturan dan Kebijakan Divestasi Saham, Penanaman Modal Asing dan Pendanaan Pembangunan untuk mendukung MP3EI


Adri Kurnia Ibnu

Legal Manager PT Kaltim Prima Coal

Tata cara penetapan harga divestasi dan perubahan penanaman modal dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 27 tahun 2013 dan Tata cara lelang wilayah usaha pertambangan dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 28 tahun 2013 ditinjau dari perspektif pelaku usaha pertambangan


Dendi Adisuryo

Managing Partner ADCO Attorneys at Law
ALB Asian Leading Lawyer on Natural Resources 2011, 2012, and 2013

Implikasi legal atas berlakunya Peraturan Menteri ESDM nomor 27 tahun 2013 terkait tata cara, penetapan harga divestasi dan perubahan penanaman modal dan Peraturan Menteri ESDM nomor 28 tahun 2013 tentang Tata cara lelang wilayah usaha pertambangan dan strategi bagi investor maupun pelaku usaha pertambangan dalam menyikapi hal tersebut

INVESTASI

Rp 2.200.000,- /orang (Sebelum 3 Desember 2013)

Rp 2.500.000,- /orang (Setelah 3 Desember 2013)

WAKTU DAN TEMPAT

Selasa, 11 Desember 2013
Hotel Grand Mercure Harmoni

Jl. Hayam Wuruk No. 36-37
Jakarta Pusat 10220

INFORMASI DAN REGISTRASI

Office Line
021 5312 6623
Adit
0857 1603 3921

Gita

0878 7596 4848
Linda
0813 1981 2190

Meet, Greet, and Discuss : Sosialisasi PerMen ESDM No. 27 dan 28 Tahun 2013  Lihat profil LinkedIn EMLI Training

Pembayaran melalui transfer bank dapat dilakukan di :

Acc. No. : 164-00-00-48915-5
Acc. Holder : PT EMLI Indonesia
Note : Kirimkan bukti pembayaran Anda ke :

  • Fax : (021) 5312 5930
  • E-Mail : event@emlitraining.com

Pada bukti setor Bank harus disertai berita:Nama Lengkap Peserta[spasi]Judul Training

Meet, Greet, and Discuss : Sosialisasi PerMen ESDM No. 27 dan 28 Tahun 2013

MEDIA PARTNER

ASPINDO Image MIKomunitas Image PERADI Image InfoSeminar21.com Image

ORGANIZER

EMLI Training

EMLI Training, Setiabudi Building 2, 6th Floor, suite 605 C, Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12950

Rabu, 13 November 2013

0 Workshop Power Purchase Agreement

Workshop Power Purchase Agreement | EMLI Training

Website Download Brosur Register Contact Us

Tenaga listrik mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Sejalan dengan pekembangan pembangunan nasional dewasa ini, kebutuhan tenaga listrik semakin meningkat. Hal tersebut menuntut ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata dan bermutu.

Dalam upaya untuk terus meningkatkan kapasitas suplai energi listrik disetiap wilayah di Indonesia, PT PLN semakin giat bekerja sama dengan sektor swasta melalui Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik atau yang lebih dikenal dengan Power Purchase Agreement (PPA). Namun diketahui bersama, bahwa poyek Indpendent Power Producers (IPP) melalui serangkaian proses yang panjang yakni Pre qualification -> Request for proposal ->Letter of Intent ->PPA Signing -> Financial Closure -> Comercial Operation Date (COD) -> End of Contract.

Berangkat dari paparan diatas, Energy and Mining Law Institute menyelenggarakan Workshop Power Purchase Agreement (PPA). Workshop ini diselenggarakan dalam rangka memfasilitasi para pelaku usaha dibidang ketenagalistrikan untuk lebih memahami bisnis jual beli listrik melalui PPA.
Dengan mengikuti Workshop Power Purchase Agreement (PPA) peserta akan memahami berbagai peraturan di bidang kelistrikan, Independent Power Producers (IPP) business Process Flow, Aspek Komersial dari Investasi di Bidang Usaha Listrik Swasta, Power Project Finance Transaction, IPP Procurement Processes Based on Electricity Regulations and IPP Procurement Procedure Based on MEMR Regulation No. 01/2006 jo. 04/2007, Power Purchase Agreement (PPA), dan materi penting lainnya.


TARGET PESERTA

  • Direksi Perusahaan Listrik Negara
  • Direksi Perusahaan Listrik Swasta
  • Legal Manager dan Legal Counsel
  • Finance Manager and Staff
  • Konsultan Hukum
  • Perbankan
  • Perusahaan Asuransi
  • Dan berbagai pihak yang terkait dengan bisnis jual beli tenaga listrik.

 

PEMBICARA

Bertindak sebagai pembicara dalam Workshop kali ini antara lain:

  • Harry Alexander | Policy Director St WCS & Lecture


MATERI WORKSHOP

  • Pengantar Hukum Kelistrikan
  • Independent Power Producers (IPP)
  • Aspek Komersial dari Investasi di Bidang Usaha Listrik Swasta
  • Power Project Finance Transaction
  • IPP Procurement Processes Based on Electricity Regulations and IPP Procurement Procedure Based on MEMR Regulation No. 01/2006 jo. 04/2007
  • Power Purchase Agreement (PPA)
  • Contract Drafting: Power Purchase Agreement (PPA)


INVESTASI

Rp4.500.000,-/orang
Sampai tanggal 20 November 2013
Rp5.000.000,-/orang
Setelah tanggal 20 November 2013


WAKTU DAN TEMPAT

Rabu & Kamis, 27 & 28 November 2013
Hotel Grand Mercure Harmoni

Jl. Hayam Wuruk No. 36/37
Jakarta Pusat 10220

INFORMASI DAN REGISTRASI

Office Line
021 5312 6623

Adit

0857 1603 3921

Gita

0819 1125 5700

Linda

0813 1981 2190

Workshop Power Purchase Agreement | EMLI Training  Lihat profil LinkedIn EMLI Training

Pembayaran melalui transfer bank dapat dilakukan di :

Acc. No. : 164-00-00-48916-3
Acc. Holder : PT EMLI Indonesia
Note : Kirimkan bukti pembayaran Anda ke :

  • Fax : (021) 5312 5930
  • E-Mail : event@emlitraining.com

Workshop Power Purchase Agreement | EMLI Training

MEDIA PARTNER

ASPINDO Image MIKomunitas Image PERADI Image InfoSeminar21.com Image

ORGANIZER

EMLI Training

EMLI Training, Setiabudi Building 2, 6th Floor, suite 605 C, Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12950

Kamis, 07 November 2013

0 Workshop Perizinan Smelter

Workshop Perizinan Smelter | EMLI Training

Website | Download Brosur | Register | Contact Us

Peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian dalam negeri sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU 4/2009”) wajib dilaksanakan selambat-lambatnya 12 Januari 2014. Dalam waktu yang tidak lama lagi tenggat waktu tersebut akan berlaku efektif, oleh karena itu perlu langkah-langkah percepatan untuk konsolidasi nasional agar amanat UU 4/2009tersebut dapat dilaksanakan.

Salah satu dasar diberlakukannya aturan tersebut adalah kondisi ekspor bijih mineral yang terus menerus meningkat selama 4 tahun terakhir (tahun 2008-2011). Hal-hal spesifik itulah yang menjadi latar belakang mengapa Pemerintah mewajibkan para pengusaha untuk melaksanakan peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Pemerintah telah menerbitkan Inpres Nomor 3 Tahun 2013 tentang Percepatan Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Dalam Negeri untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing menteri untuk meningkatkan nilai tambah mineral di dalam negeri melalui pengoordinasian dan sinkronisasi kebijakan, peningkatan pelayanan dan percepatan perizinan, peningkatan efektifitas pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan serta percepatan peningkatan nilai tambah mineral.

Dengan demikian, pemahaman komprehensif mengenai segala aspek yang berkaitan dengan pendirian smelter perlu dimiliki oleh pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara, mengingat kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri merupakan suatu kewajiban.

Atas pandangan tersebut diatas, dengan bangga Energy and Mining Law Institute menyelenggarakan Workshop Perizinan Smelter, dalam rangka memfasilitasi para pelaku usaha tambang mineral dan batubara untuk lebih mendalami perizinan smelter. Workshop ini akan diselenggarakan selama 1 (satu) hari dan membahas secara tuntas topik-topik penting dan beragam seputar smelter. Nantinya setiap topik akan disampaikan oleh Pemateri yang berpengalaman di bidangnya, mulai dari akademisi, praktisi, konsultan hukum hingga pemerintahan.
Dengan mengikuti Workshop Perizinan Smelter peserta akan memahami Segala Peraturan terkait Peningkatan Nilai Tambah Mineral di dalam Negeri, Prosedur Perizinan Pembangunan Smelter, Power Plan untuk Industri Smelter, Prosedur Perizinan untuk Pengadaan Pembangkit Listrik, dan materi penting lainnya.


SIAPA YANG HARUS HADIR ?
Program ini dirancang khusus bagi:

  • Direksi Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Legal Manager dan Legal Counsel
  • Finance Manager and Staff
  • Konsultan Hukum
  • Perbankan
  • Perusahaan Asuransi
  • Investor yang berkeinginan melakukan investasi di bidang smelter


PEMBICARA

  • Sony Heru P, S.H. | Biro Hukum Dirjen Minerba
  • Susyanto, S.H., M.Hum. | Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen ESDM
  • Lasminingsih, SH, LLM. | Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan
  • Ishvandono Yunaini | Kepala Divisi Pembangkitan PLN


MATERI WORKSHOP

  • Pembahasan Permen ESDM No. 07 Tahun 2012 dan Peraturan Terkait tentang Kewajiban Pembangunan Smelter
  • Perizinan yang diperlukan untuk Pembangunan Smelter
  • Kompensasi Ekspor bagi Pemegang Izin Smelter
  • Power Plan untuk Industri Smelter


INVESTASI

Rp2.200.000,-/orang
Sampai tanggal 20 November 2013

Rp2.500.000,-/orang
Setelah tanggal 20 November 2013


WAKTU DAN TEMPAT

Rabu, 27 November 2013
Hotel Grand Mercure Harmoni

Jl. Hayam Wuruk No. 36/37
Jakarta Pusat 10220


INFORMASI DAN REGISTRASI

Office Line
021 5312 6623

Adit
0857 1603 3921

Gita

0819 1125 5700
Linda
0813 1981 2190

Workshop Perizinan Smelter | EMLI Training  Lihat profil LinkedIn EMLI Training

Pembayaran melalui transfer bank dapat dilakukan di :

Acc. No. : 164-00-00-48916-3
Acc. Holder : PT EMLI Indonesia
Note : Kirimkan bukti pembayaran Anda ke :

  • Fax : (021) 5312 5930
  • E-Mail : event@emlitraining.com

Workshop Perizinan Smelter | EMLI Training

MEDIA PARTNER

ASPINDO Image MIKomunitas Image PERADI Image InfoSeminar21.com Image

Petromindo Image Coal Asia Image

ORGANIZER

EMLI Training

EMLI Training, Setiabudi Building 2, 6th Floor, suite 605 C, Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12950

 

Hukum Pertambangan Indonesia Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates