Rabu, 16 Januari 2013

0 Februari, Proyek PLTP Sarulla Dimulai

JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sarulla sudah bisa dimulai pada 1 Februari nanti dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB).

"SKB proyek pengembangan Sarulla telah selesai. Dan 1 Februari sudah bisa dimulai (pengembangan)," kata Menteri ESDM Jero Wacik, setelah menghadiri rapat kordinasi, di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Rabu (16/1/2013).

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri terkait pengembangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sarulla hanya tinggal menunggu keputusan Dahlan Iskan dan Pertamina.

SKB tersebut diperkirakan akan selesai awal tahun depan. Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini mengaku telah bertemu dengan Wakil Presiden Boediono untuk membicarakan mengenai progress PLTP Sarulla. Saat ini, tinggal menunggu surat revisi peralihan aset dari Pertamina dan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

"Sarulla itu dua hari yang lalu saya rapat dengan wapres. Semua sudah selesai sekarang bolanya ada di Pertamina dan Kementerian BUMN. Karena pertamina harus membuat surat yang salah atau revisi. BUMN harus menyetujui bebas pajak," ujar Rudi.

SKB Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan diperlukan untuk memperjelas kepemilikan aset di wilayah kerja panas bumi. Beberapa poin yang ada dalam SKB tersebut, aset negara di hulu panas bumi Sarulla dikelola oleh PT Pertamina (Persero), sementara aset hilir disesuaikan dengan isi kontrak dengan pengembang panas bumi.

Rencananya, SKB memberikan izin kepada pengembang untuk menjadikan aset sebagai jaminan pinjaman. Jangka waktu lamanya aset menjadi jaminan yaitu selama masa pendanaan.

 

Sumber : www.emliindonesia.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

Hukum Pertambangan Indonesia Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates