Minggu, 20 Januari 2013

0 Pertamina-PLN Teken Jual Beli Gas Arun & Medan

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) menandatangani pokok-pokok perjanjian (head of agreement) terkait regasifikasi LNG untuk memenuhi kebutuhan gas pembangkit PLN di Arun dan Medan.

Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengatakan, kedua BUMN tersebut menyepakati jasa regasifikasi LNG untuk memenuhi kebutuhan gas pembangkit listrik PLN di wilayah Aceh dan Medan. Dengan kerjasama ini, diharapkan dapat mulai beroperasi pada pertengahan 2014.

"Fasilitas regasifikasi tersebut akan dibangun dengan memanfaatkan serta mengembangkan fasilitas kilang LNG Arun menjadi terminal penyimpanan dan regasifikasi LNG," kata Karen, saat menghadiri perjanjian jual beli gas, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Senin (21/1/2013).

Karen menambahkan, pengembangan fasilitas eks PT Arun NGL tersebut seiring dengan akan berakhirnya kontrak jual beli LNG pada 2014. Menurunnya, pasokan gas ke industri di wilayah Aceh, serta belum adanya sumber gas yang prospektif di sekitar Arun.

"Dengan memanfaatkan alokasi LNG yang diperoleh PLN dari kilang LNG Tangguh-Papua sejumlah satu juta ton per tahun atau sekira 105 juta standar kaki kubik per-hari maka kebutuhan gas untuk pembangkit listrik PLN Aceh dan Medan dapat dipenuhi," jelas Karen.

Menurut Karen, perjanjian ini merupakan implementasi dari langkah strategis dalam hal pengembangan proyek infrastruktur gas di Indonesia yang bertujuan untuk mendukung penggunaan sumber energi yang lebih efisien, bersih, dan ramah lingkungan. Hal ini juga bermanfaat bagi penurunan subsidi bahan bakar serta kebijakan energy mix pemerintah dengan meningkatkan konsumsi gas bumi hingga 30 persen di 2025.

"Oleh karena itu, Pertamina sangat mendukung proyek ini dan berharap agar kerjasama antara kedua belah pihak dapat berjalan lancar dan tepat waktu," jelas Karen.

Proyek ini juga diharapkan dapat mendukung pemerataan dan peningkatan perekonomian di daerah sekitar akibat multiplier effect yang muncul, yang sejalan dengan Instruksi Presiden No.14 Tahun 2011 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2011, serta Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang dicanangkan oleh Pemerintah.

 

Sumber : www.emliindonesia.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

Hukum Pertambangan Indonesia Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates