Selasa, 05 Februari 2013

0 Pemerintah Segera Keluarkan Permen Aturan Penggunaan Gas

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan mengeluarkan aturan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM untuk mengatur alokasi di beberapa sistem gas terapung atau Regasifikasi Floating Storage and Regasification Unit (FSRU).

"Permen ESDM tersebut akan mulai berlaku pada tahun ini. Namun, untuk masalah harga masih harus dinegosiasikan terlebih dahulu. Pasalnya, banyak pabrik pupuk yang belum bisa menyerap alokasi gas," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM A Edy Hermantoro, di Jakarta, Selasa (5/2/2013).

Edy menambahkan, pemerintah sudah menetapkan alokasi gas alam cair Liquidfied Natural Gas (LNG) untuk pasokan domestik dari kilang Tangguh dan Bontang.

"LNG ini akan dipasok melalui beberapa FSRU dan pabrik pupuk yang akan berlaku mulai tahun ini," tambahnya.

Edy menambahkan, pada dasarnya, pihaknya sudah mengusulkan alokasi gas domestik itu untuk beberapa FSRU.

"Apabila ada kelebihan pasokan gas yang tidak terserap maka akan dialihkan ke FSRU Jawa Barat untuk kebutuhan pembangkit listrik milik PLN karena masih kekurangan pasokan gas," tandasnya.

 

Sumber : www.emliindonesia.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

Hukum Pertambangan Indonesia Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates