Rabu, 06 Februari 2013

0 PLN Dilarang Gunakan Pembangkit Listrik dari China

JAKARTA - PT PLN (Persero) mendapat peringatan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak lagi melakukan inefisiensi dengan menggunakan pembangkit listrik yang berasal dari negeri China.

Anggota Komisi VII DPR Effendi Simbolon menuturkan, saat ini PLN perlu melakukan klarifikasi pembangkit yang dioperasikan, juga memastikan pembangkit tersebut tidak menyewa dari China, karena perseroan sebenarnya bisa memaksimalkan proyek pembangunan tenaga listrik sendiri.

"Ini perlu klarifikasi dan kita ingin tanyakan mengenai hal tersebut. Apakah memang benar adanya," ujar Effendi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Rabu (6/2/2013).

Dia menuturkan, yang telah terjadi pada agar tidak terulang kembali, karena inefisiensi yang dilakukan pada institusi negara pasti berpengaruh pada penerimaan negara yang akan merugikan negaranya.

"Ini berkaitan dengan penerimaan negara. Jadi saya harap mengidentifikasi mengenai kerugian negara," tutupnya.

 

Sumber : www.emliindonesia.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

Hukum Pertambangan Indonesia Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates