Senin, 08 April 2013

0 Cegah Overkuota LPG, Peraturan Distribusi Direvisi

 

JAKARTA - Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG). Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya overkuota LPG subsidi dengan ukuran tabung tiga kilogram (kg).

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Umi Asngadah menjelaskan, volume penggunaan LPG subsidi yaitu tabung tiga kg terus mengalami peningkatan dan cenderung overkuota. Oleh karena itu, Pemerintah merasa perlu untuk lebih memperjelas masyarakat yang berhak menerima LPG subsidi.

"Kita sudah rapatkan dengan instansi terkait (mengenai revisi), tapi belum selesai," ungkap Umi, di Jakarta, Selasa (9/4/2013).

Umi melanjutkan, sebagai contoh, terkait pajak, jelas disebutkan bahwa masyarakat yang berpenghasilan Rp2 juta ke bawah, dibebaskan membayar pajak. Sementara untuk LPG subsidi, belum diatur sejelas itu.

Sejumlah masukan juga telah diterima oleh pemerintah. Antara lain masukan dari Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) yang telah mempresentasikan sistem teknologi informasi untuk memantau penggunaan LPG subsidi.

"Dengan sistem ini, terdata jelas masyarakat yang berhak membeli LPG subsidi tersebut," jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG ditetapkan dengan pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pengguna LPG, mendukung program diversifikasi energi serta mendorong pembangunan infrastruktur LPG dan peningkatan peran badan usaha.

Dalam aturan yang terdiri dari 40 pasal ini, ditetapkan bahwa pengguna LPG terdiri dari pengguna LPG tertentu dan pengguna LPG umum. Pengguna LPG tertentu adalah konsumen rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG tertentu dalam kemasan LPG tabung 3 kg dengan harga diatur dan ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Sedangkan pengguna LPG umum adalah konsumen yang menggunakan LPG dalam kemasan tabung 12 kg, tabung 50 kg dan atau dalam bentuk kemasan lainnya dan dalam bentuk kemasan lainnya atau dalam bentuk curah (bulk) serta konsumen LPG sebagai bahan pendingin.

 

Sumber : www.emliindonesia.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

Hukum Pertambangan Indonesia Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates